KPR Subsidi atau dikenal sebagai KPR Sejahtera FLPP adalah program subsidi pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pemilikan rumah tinggal yaitu dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program kerjasama Bank dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun.
Keunggulan:
- Suku bunga 7,25 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
- Proses cepat dan mudah
- Uang muka dan biaya proses sangat ringan
- Cicilan ringan
- Jangka waktu sangat flexible s.d. 20 tahun
- Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratan Pemohon
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
- Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Kelengkapan Dokumen
Ketentuan Penghunian
- Penggunaan sebagai tempat tinggalatau hunian oleh pemilik
- Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
- Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- Pewarisan
- Telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Ketentuan Pengalihan
- Pengalihan rumah karena penghunian telah mencapai 5 tahun (tapak) atau 20 tahun (susun), serta peningkatan sosial ekonomi dilakukan melalui lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah (dilakukan PPP jika belum dibentuk atau dibentuk)
- Pengalihan hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan maksimal sebesar harga jual Rumah Sejahtera sesuai dengan penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan
Sumber: http://www.btn.co.id/produk/produk-kredit/kredit-perorangan/kpr-bersubsidi.aspx